Thursday, 6 March 2008

PELECEHAN, SIAPA YANG PATUT DIPERSALAHKAN

Hidup tidaklah sama dengan sebuah film, sinetron, telenovela. Kalau di dalam sebuah film India pernah diceritakan tentang seorang gadis yang dikejar-kejar oleh peleceh-peleceh, kemudian lari-lari mencari security, ternyata security justru ikut-ikutan berniat melecehkan. Dapat diibaratkan baju lengan sebelah sudah dirobek, mau dirobek lebih besar lagi. Inilah dunia fantastis atas fisik perempuan.
Tapi ini dunia nyata. Seorang mahasiswa tamu dari Australia sedang berjalan-jalan di sepanjang Malioboro, tiba-tiba ada yang menggerayangi dadanya. Dia hanya bercerita kepada teman Indonesianya, kenapa di negeri ini harus terjadi seperti ini. Soalnya kalau di tempatnya orang lain akan membiarkan penglihatan yang seindah apapun terhadap seorang perempuan. Misalnya ada orang di pantai hanya memakai bikini, itu hak para perempuan tanpa diganggu orang lain. Walaupun di sana sering juga terjadi living together before marriage. Mungkin itu bukan kategori pelecehan karena dilakukan suka sama suka. Bahkan di Australia, perempuannya lebih suka memiliki dada yang kempes, tetapi otak briliyant daripada pamer dada besar.
Seorang Ibu sedang menonton pedagang keliling menawarkan barang-barang elektronik di pasar, tanpa sadar dia digerayangi oleh seorang lelaki. Siapa yang salah.
Pemuda-pemuda di kampung suka mengintip kembang-kembang desa yang lagi mandi di mata air, dan ini dipelopori oleh Jaka Tarub. Jaka Tarub dapat dianggap mengajari pelecehan, karena dia melihat perempuan-perempuan dari kota yang sedang mandi, kemudian bajunya diambil satu sehingga seorang perempuan tidak bisa kembali ke kota. Mungkin dalam sindiran nenek moyang dahulu untuk mencela tindakan pelecehan tersebut dengan cerita Jaka Tarub yang suka dengan gadis khayangan (aduh...dunia khayal).
Demikian pula ketika Dewi Persik pulang dari show, dari belakang digerayangi penggemarnya. Kontan saja Dewi Persik marah, langsung si cowok kena tonjok. Dewi Persik yang suka berpakaian merangsang sahwat saja marah, apalagi yang berpakaian rapat.
Anak-anak perempuan di sekolah dilecehkan oleh teman lelakinya karena pelajaran biologi sedang membicarakan organ perempuan. Seorang guru melakukan penggerayangan terhadap muridnya. Ketika itu habis pelajaran Olah Raga. Seorang lelaki menyodomi beberapa anak lelaki.
Di Amerika seorang Monica Lewinsky menuntut ke pengadilan karena merasa dilecehkan oleh orang nomer satu di USA. Kasus ini telah menjatuhkan nama baik seorang nomer satu di USA. Kemudian Mike Tyson yang memegang pantat seorang peragawati. Perempuan itupun menuntut. Sayang di Indonesia belum ada keberanian untuk melakukan tuntutan terhadap segala tindak pelecehan. Di kantor-kantor karyawan laki-laki memberi komentar terhadap organ fisik perempuan, bicara jorok dan sebagainya.
Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan maupun ucapan bermakna seksual, yang berakibat merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan :
  • Laki-laki menggoda perempuan dengan main mata, siulan, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, pelukan, ciuman terhadap bagian tubuh perempuan.
  • Laki-laki berkomentar jorok tentang tubuh perempuan
  • Laki-laki menggoda perempuan dengan mengajak melakukan hubungan intim
  • Laki-laki memamerkan alat kelaminnya atau melakukan onani di depan perempuan.

Seorang lelaki yang memiliki kekuasaan akan uang dan segalanya dapat melakukan pelecehan terhadap perempuan.

Stadium yang paling keras dari pelecehan adalah pemerkosaan. Perkosaan adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar/ atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu di luar pernikahan.

Perkosaan dan pelecehan akan mengakibatkan dampak psikis yang sangat serius. Korban akan merasa direndahkan martabatnya, akan marah, tersinggung, depresi, menyalahkan diri sendiri, merasa diri kotor, tak berguna dan hina sehingga cenderung menarik diri dari lingkungan, bahkan trauma dan ingin bunuh diri. Perkosaan akan menimbulkan dampak yang lebih berat, yakni kerusakan organ vital, penularan penyakit menular dan gangguan fungsi seksual.

Sungguh-sungguh memalukan bangsa dan negara. Siapa yang salah, korbannya atau pelakunya. Seorang perempuan diperkosa atau dilecehkan apakah karena berpakaian seronok. Apakah pakaian seronok menjadi penentu utama segala tindak pelecehan dan perkosaan ? Sehingga ketika Dewi Persik digerayangi dadanya itu dianggap kesalahan total Dewi Persik. Kucing tidak akan melarikan diri jauh melihat tikus. Itukah faktornya ? Saya tidak setuju semestinya siapapun harus memiliki ketahanan tubuh dan emosi untuk mengantisipasi dari keingin bertindak senonoh. Gencarnya apapun video porno dan film biru di pasaran, kalau masyarakat terlatih dan teredukasi untuk menghindari segala bentuk tindakan tidak senonoh, tentu saja semua itu akan terhindarkan.

Semua orang membutuhkan ketahanan emosi-pikir-tubuh untuk menghindari hasrat untuk berbuat seronok. Kesadaran tinggi lebih dibutuhkan ketimbang menyalahkan korbannya. Semua pihak harus kompak dalam kepedulian terhadap segala tindak pelecehan. Kalau ada kaumnya dilecehkan kok tidak marah, malah menyalahkan kaumnya itu kan jadi bagaimana. Misalnya mendengar cewek dilecehkan, malah komentar, makanya kalau berpakaian rapat. Ini bukan masalah pakaian saja, tetapi ketahanan emosi seseorang terhadap segala bentuk godaan. Bagaimana membangun kesadaran pribadi dan ketahanan emosional ?

Coba berpikir sejenak, "Kalau istrinya atau keluarganya yang dilecehkan, apakah akan terima?, makanya jangan sekali melecehkan isteri atau keluarga orang lain...". Ketika ada hasrat untuk melakukan tindakan seronok, kenapa tidak melecehkan bantal guling, boneka saja ketika tidak ketahuan orang sehingga tidak mempermalukan diri dan orang lain. Kalau dilampiaskan kepada orang lain, ini akan melukainya, lebih baik melakukan terhadap benda mati, misalnya bantal guling, boneka atau yang lainnya.

Upaya hukum yang dikenakan bagi pelaku pelecehan dan perkosaan :

  • Kekerasan fisik dapat dituntut dengan pasal penganiayaan (pasal 351 - 358 KUHP)
  • Pelecehan seksual dapat dituntut pasal 289 - 298, 506 KUHP, tindak pidana terhadap kesopanan, pasal 281 - 283. 532 - 533 KUHP.
  • Perkosaan dapat dituntut dengan pasal 285 KUHP.
  • Persetubuhan dengan wanita di bawah umur dapat dituntut dengan pasal 286 - 288 KUHP.
  • Perkosaan terhadap anak dapat dituntut dengan pasal 81 -82 UUPA

Untuk info lebih lanjut bisa klik www.rifka-annisa.or.id

No comments:

Pantai Glagah

Pantai Glagah
Pantai Glagah yang indah, dinding pemecah gelombang, kanal-kanal yang meliuk-liuk, adanya di Jogjakarta Sisi Barat bagian selatan