- Laki-laki menggoda perempuan dengan main mata, siulan, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, pelukan, ciuman terhadap bagian tubuh perempuan.
- Laki-laki berkomentar jorok tentang tubuh perempuan
- Laki-laki menggoda perempuan dengan mengajak melakukan hubungan intim
- Laki-laki memamerkan alat kelaminnya atau melakukan onani di depan perempuan.
Seorang lelaki yang memiliki kekuasaan akan uang dan segalanya dapat melakukan pelecehan terhadap perempuan.
Stadium yang paling keras dari pelecehan adalah pemerkosaan. Perkosaan adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar/ atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu di luar pernikahan.
Perkosaan dan pelecehan akan mengakibatkan dampak psikis yang sangat serius. Korban akan merasa direndahkan martabatnya, akan marah, tersinggung, depresi, menyalahkan diri sendiri, merasa diri kotor, tak berguna dan hina sehingga cenderung menarik diri dari lingkungan, bahkan trauma dan ingin bunuh diri. Perkosaan akan menimbulkan dampak yang lebih berat, yakni kerusakan organ vital, penularan penyakit menular dan gangguan fungsi seksual.
Sungguh-sungguh memalukan bangsa dan negara. Siapa yang salah, korbannya atau pelakunya. Seorang perempuan diperkosa atau dilecehkan apakah karena berpakaian seronok. Apakah pakaian seronok menjadi penentu utama segala tindak pelecehan dan perkosaan ? Sehingga ketika Dewi Persik digerayangi dadanya itu dianggap kesalahan total Dewi Persik. Kucing tidak akan melarikan diri jauh melihat tikus. Itukah faktornya ? Saya tidak setuju semestinya siapapun harus memiliki ketahanan tubuh dan emosi untuk mengantisipasi dari keingin bertindak senonoh. Gencarnya apapun video porno dan film biru di pasaran, kalau masyarakat terlatih dan teredukasi untuk menghindari segala bentuk tindakan tidak senonoh, tentu saja semua itu akan terhindarkan.
Semua orang membutuhkan ketahanan emosi-pikir-tubuh untuk menghindari hasrat untuk berbuat seronok. Kesadaran tinggi lebih dibutuhkan ketimbang menyalahkan korbannya. Semua pihak harus kompak dalam kepedulian terhadap segala tindak pelecehan. Kalau ada kaumnya dilecehkan kok tidak marah, malah menyalahkan kaumnya itu kan jadi bagaimana. Misalnya mendengar cewek dilecehkan, malah komentar, makanya kalau berpakaian rapat. Ini bukan masalah pakaian saja, tetapi ketahanan emosi seseorang terhadap segala bentuk godaan. Bagaimana membangun kesadaran pribadi dan ketahanan emosional ?
Coba berpikir sejenak, "Kalau istrinya atau keluarganya yang dilecehkan, apakah akan terima?, makanya jangan sekali melecehkan isteri atau keluarga orang lain...". Ketika ada hasrat untuk melakukan tindakan seronok, kenapa tidak melecehkan bantal guling, boneka saja ketika tidak ketahuan orang sehingga tidak mempermalukan diri dan orang lain. Kalau dilampiaskan kepada orang lain, ini akan melukainya, lebih baik melakukan terhadap benda mati, misalnya bantal guling, boneka atau yang lainnya.
Upaya hukum yang dikenakan bagi pelaku pelecehan dan perkosaan :
- Kekerasan fisik dapat dituntut dengan pasal penganiayaan (pasal 351 - 358 KUHP)
- Pelecehan seksual dapat dituntut pasal 289 - 298, 506 KUHP, tindak pidana terhadap kesopanan, pasal 281 - 283. 532 - 533 KUHP.
- Perkosaan dapat dituntut dengan pasal 285 KUHP.
- Persetubuhan dengan wanita di bawah umur dapat dituntut dengan pasal 286 - 288 KUHP.
- Perkosaan terhadap anak dapat dituntut dengan pasal 81 -82 UUPA
Untuk info lebih lanjut bisa klik www.rifka-annisa.or.id
No comments:
Post a Comment